Pajak lingkungan

Pajak Lingkungan adalah pajak yang di terapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan isu lingkungan. Penerapan pajak lingkungan ini merupakan salah satu bentuk langkah nyata dari pemerintah dalam merespon isu-isu kerusakan lingkungan yang ada.[1] Pajak Lingkungan juga merupakan bagian dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Maksud dari Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi sebagai upaya untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan setiap warga negara menuju pelestarian fungsi lingkungan hidup.[2]

Adapun defenisi pajak lingkungan menurut Eurostat adalah pajak yang berdasarkan pada sesuatu yang bersifal fisik (yang berhubungan dengan hal tersebut) atas sesuatu yang telah terbukti secara spesifik berdampak negatif terhadap lingkungan.[3] Bentuk kerusakan lingkungan yang dikenakan pajak dapat digolongkan menjadi beberapa kategori. kategori pertama adalah kategori pajak emisi dan limbah, kedua kategori pajak produk dan kategori yang ketiga berupa pajak sumber daya alam.[4]


  1. ^ Sulaswati, Anny (24 Oktober 2010). "Pajak Untuk Peningkatan Perbaikan Lingkungan". lipi.go.id. Diakses tanggal 09 November 2019. 
  2. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  3. ^ Etheridge, Ben and Andrew Leicester (2007). "Environmental taxation" (PDF). The IFS Green Budget 2007: 195. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-19. Diakses tanggal 2019-11-08. 
  4. ^ Verma, Rajat (2016). Working Paper 353 Ecotaxes : a Comparative Study of India and China. Bangalore: The Institute for Social and Economic Change. hlm. 5. ISBN 978-81-7791-209-8. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search