artikel ini merupakan bagian dari seri |
Umar bin Khattab |
---|
![]() |
Pakta Umar (juga disebut sebagai Perjanjian Umar, Traktat Umar atau Hukum Umar; bahasa Arab: شروط عمر or عهد عمر atau عقد عمر), adalah sebuah traktat apokrifa antara kaum Muslim dan Nasrani dari Siria, Mesopotamia,[1] atau Yerusalem[2] yang meraih status sahih dalam fikih. Pakta tersebut menjelaskan hak dan pembatasan bagi non-Muslim (dhimmi, atau "ahli kitab," sebuah jenis kelas kaum yang dilindungi dan diakui oleh Islam yang meliputi Yahudi, Nasrani, Zoroastrian, dan beberapa keyakinan lainnya yang diakui[3]) yang tinggal di bawah kekuasaan Islam.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search