Partai politik di Indonesia

Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.[1][2]

Untuk mengikuti Pemilihan Umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap: verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.[3]

  1. ^ "Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik" (PDF), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 4 Januari 2008, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-03-26 
  2. ^ Isi Lengkap UU Parpol Hasil Revisi UU No 2 Tahun 2008. Detik.com
  3. ^ Ananda, Putra (27 September2017). "Ini 10 Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2019". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2023-03-17. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search