Pasar monopoli

Untuk nama sebuah permainan papan, lihat Monopoli (permainan).
Masa kolonialisme Belanda di Indonesia adalah salah satu contoh adanya monopoli ekonomi, yaitu apa yang dilakukan oleh Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.[1]

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.[2]

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; makin sedikit barang yang diproduksi, makin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Kata monopoli berasa dari bahasa Yunani monos yang artinya sendiri dan polein yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut kemudian monopoli diartikan secara sederhana sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menawarkan atau memasok suatu barang atau jasa tertentu.[3]

  1. ^ Welianto, Ari (ed.). "Latar Belakang VOC Dapat Memonopoli Perdagangan Rempah". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-26. 
  2. ^ Wulandari, Trisna (02-07-2021). "Pasar Monopoli: Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Monopoli serta Monopolis". detikcom. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  3. ^ Anggraini, Anna Maria Tri (2016-05-13). "Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha". Jurnal Hukum PRIORIS. Fakultas Hukum, Univestitas Trisakti. 2 (4): 202. ISSN 2548-6128. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-11. Diakses tanggal 2021-11-23. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search