Pegawai negeri sipil di Indonesia

Pegawai Negeri Sipil
Lambang Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPegawai Negeri Sipil
Jenis pekerjaan
Administrasi (Pelaksana)
Fungsional
Pimpinan Tinggi[1]
Sektor kegiatan
Birokrasi negara
Penggambaran
Bidang pekerjaan
Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pekerjaan terkait
PPPK
TNI
Polri

Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.[2]

  1. ^ UU 5/2014, Pasal 13.
  2. ^ Buku Statistik PNS Juni 2021 (PDF). Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. 2021. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 2021-12-26. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search