Pelabuhan bebas

Pelabuhan bebas (Inggris: Free port) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan pabean oleh pemerintah karena alasan-alasan khusus.[1] Pelabuhan bebas tidak termasuk daerah pajak bagi suatu negara. Kapal dari negara mana pun boleh masuk dan berniaga tanpa pembayaran bea masuk dan keluar.[1] Jika barang-barang melalui perbatasan pelabuhan bebas menuju ke daerah pedalaman, barulah dikenakan bea dan cukai.[1]

  1. ^ a b c Ichtiar Baru Van Hoeve; Hasan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search