Pembagian administratif Indonesia

Secara umum, Indonesia dibagi atas empat tingkat pembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam UUD 1945 dan merupakan daerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.

  1. Provinsi
  2. Kabupaten dan kota
  3. Kecamatan (atau nama lain)
  4. Kelurahan dan desa (atau nama lain)

Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search