Pemerkosaan, perogolan, atau rudapaksa adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya[1]. Pemerkosaan ini jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasanfisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, seperti orang yang tidak sadarkan diri, lumpuh, tunagrahita, atau di bawah umur yang sah untuk menyetujui.[2][3] Meskipun terdapat beberapa perbedaan, istilah "pemerkosaan" terkadang digunakan bergantian dengan istilah kekerasan seksual.[4]
Tingkat pelaporan, penuntutan, dan penghukuman atas pemerkosaan bervariasi di antara berbagai yurisdiksi. Secara internasional, insiden pemerkosaan yang dicatat oleh polisi selama tahun 2008 berkisar mulai dari 0,2 per 100.000 orang di Azerbaijan hingga 92,9 per 100.000 orang di Botswana dengan median 6,3 kasus per 100.000 orang di Lithuania.[5] Di seluruh dunia, kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, terutama dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.[6] Pemerkosaan oleh orang asing biasanya lebih jarang terjadi dibandingkan pemerkosaan oleh orang yang dikenal korban, dan pemerkosaan di penjara antara laki dengan laki dan perempuan dengan perempuan adalah hal yang umum dan mungkin merupakan bentuk pemerkosaan yang paling sedikit dilaporkan.[7][8][9]
Pemerkosaan yang meluas dan sistematis (misalnya, pemerkosaan perang) dan perbudakan seksual dapat terjadi selama konflik internasional. Praktik-praktik tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pemerkosaan juga diakui sebagai unsur kejahatan genosida bila dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, dari suatu kelompok etnis yang menjadi sasaran.
^Robert W. Dumond, "Ignominious Victims: Effective Treatment of Male Sexual Assault in Prison," August 15, 1995, p. 2; states that "evidence suggests that [male-male sexual assault in prison] may be a staggering problem". Quoted in Mariner, Joanne; (Organization), Human Rights Watch (2001-04-17). No escape: male rape in U.S. prisons. Human Rights Watch. hlm. 370. ISBN978-1-56432-258-6. Diakses tanggal 7 June 2010.