Pemilihan sela

Pemilihan sela (atau terkadang dengan salah kaprah disebut "pemilihan umum sela" atau "pemilu sela") adalah sebuah pemilihan khusus yang diadakan untuk mengisi satu atau beberapa jabatan politik yang lowong di luar masa pemilihan umum. Pemilihan yang demikian biasanya diselenggarakan jika pemangku jabatan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari posisinya karena terkena pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya, merangkap jabatan, melakukan kejahatan serius, atau tidak lagi memenuhi syarat memegang jabatan tersebut, atau jika pemilihan umum yang mengisi jabatan tersebut dianggap tidak sah.

Kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui metode-metode lain selain pemilihan sela. Misalnya kekosongan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum pemilihan umum dapat diisi oleh calon pengganti yang diajukan oleh Presiden dan telah dipilih melalui pengambilan suara dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jabatan tersebut juga mungkin saja dibiarkan kosong hingga pemilihan umum selanjutnya jika dianggap memungkinkan.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search