Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.[1] Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.[2]

  1. ^ "UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-03-12. Diakses tanggal 2012-09-29. 
  2. ^ MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se-Indonesia

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search