Pengelolaan Industri Strategis Indonesia

Industri strategis adalah industri pengolahan yang memproses output dari industri dasar menjadi barang bernilai tambah yang tinggi. Produk hasil industri ini biasanya adalah barang intermediate atau barang modal yang akan digunakan oleh industri hilir untuk memproduksi barang dan jasa. Industri strategis biasanya berupa kumpulan badan usaha milik negara (BUMN) terpilih yang bergerak dalam industri berbasis teknologi dan ditetapkan sebagai wahana transformasi industri melalui penguasaan teknologi. Menurut UU 3 no. 2014 tentang Perindustrian, Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Industri strategis dimasa lalu identik dengan industri dibidang pertahanan keamanan. Menurut UU no. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembinaan & Pengelolaan Industri Strategis di Indonesia pernah berpindah-pindah, dari Departemen Teknis, Tim Pengembangan Industri Hankam (1980-1983), Tim Pelaksana Pengembangan Industri Strategis (1983-1989), Kementerian Riset & Teknologi / Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) (1989-1998) PT Bahana Pakarya Industri Strategis (1998-2002), Kementerian BUMN (2002-Sekarang). Komite Kebijakan Industri Pertahanan dibentuk mulai 2012 untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional tentang Industri Pertahanan.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search