Peradilan umum di Indonesia

Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.[1][2]

Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
  3. Pengadilan Khusus[3]
    1. Pengadilan Anak
    2. Pengadilan Niaga
    3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
    4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
    5. Pengadilan Hubungan Industrial
    6. Pengadilan Perikanan
  1. ^ UU Nomor 8 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ UU Nomor 2 Tahun 1986 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw==[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ UU Nomor 49 Tahun 2009 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTQ5LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ UU Nomor 46 Tahun 2009 http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf Diarsipkan 2013-03-12 di Wayback Machine.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search