Perbankan investasi

Bank investasi adalah biro khusus perbankan yang memiliki fokus dalam menciptakan modal untuk entitas, perusahaan, maupun pemerintah[1]. Adanya Bank investasi dapat membantu perusahaan serta pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan dalam aksi menggalang perolehan dana melalui cara penerbitan dan penjualan efek di pasar modal[2]. Bank investasi memiliki peran dalam memberikan masukan-masukan strategis untuk melakukan kegiatan penggabungan usaha (merger) dan akuisisi serta berbagai jenis transaksi keuangan lainnya[3].

Bank investasi juga memiliki fungsi sebagai pialang bisnis dalam mewakili nasabahnya yang melakukan transaksi perdagangan. Namun dalam beberapa tahun garis pemisah antara kedua model struktur ini telah kabur terutama karena adanya bank komersial yang juga menawarkan jasa bank investasi.

Di Amerika, Undang-undang Glass-Steagall Act diciptakan pada awal kebangkitan pasar modal. Pada tahun 1929 menjadi masa jatuhnya pasar saham, hal ini menjadi permasalahan yang mengakibatkan pemerintah Amerika Serikat mencapai kesimpulan bahwa pasar keuangan perlu ditata lebih dekat dengan tujuan melindungi kepentingan keuangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemisahan perbankan investasi dari perbankan komersial. Sehingga saat itu bank dilarang untuk merangkap menjadi penerima deposito serta menjadi penjamin emisi saham dan obligasi. Namun, undang-undang ini akhirnya dibatalkan pada tahun 1999 oleh undang-undang Gramm-Leach-Bliley Act[4].

Bank investasi ini juga harus dibedakan dengan pialang saham yang melakukan kegiatan usaha dalam transaksi penjualan dan pembelian saham, obligasi, reksadana. Namun beberapa perusahaan melakukan kegiatan usaha rangkap dengan menjadi pialang dan bank investasi, ini dilakukan juga termasuk oleh perusahaan keuangan besar yang terkenal diseluruh dunia.

Kebanyakan bank investasi terlibat sangat jauh dalam penyediaan jasa keuangan tambahan bagi nasabahnya, seperti misalnya melakukan transaksi-transaksi perdagangan derivatif, obligasi, valuta asing, komoditi, dan saham.

Karakteristik yang digunakan pada bank investasi hingga hari ini kebanyakan adalah hanya dari "sisi penjual" nya saja yaitu perdagangan surat berharga atau saham ( misalnya memfasilitasi transaksi, pencipta pasar), atau mempromosikan saham ( misalnya sebagai penjamin emisi, analis, dll).

"sisi beli" nya diwakili oleh dana pensiun, reksadana, dana lindung nilai dan investor publik yang menjadi pengguna jasa mereka guna memperoleh keuntungan maksimal dari investasinya. Namun banyak perusahaan juga yang memiliki kedua komponen ini.

  1. ^ Ekonomi, Warta. "Apa Itu Bank Investasi?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-24. 
  2. ^ Febriani, MARIA Novena NOVENA (2013-01-09). "PENERAPAN UNIVERSAL BANKING DI INDONESIA". Jurnal Akuntansi AKUNESA (dalam bahasa Inggris). 1 (2). ISSN 2686-438X. 
  3. ^ MM, Dr Sri Utami Ady, SE, MM Alvy Mulyaningtyas, MM dan Ilya Farida, SE (2020-11-23). Meneropong Perilaku Investor Lembaga Di Bursa Efek Indonesia. Zifatama Jawara. hlm. 35. ISBN 978-623-7748-42-7. 
  4. ^ "KAMUS BURSA: Apa definisi global/universal banking? | Market". Bisnis.com. 2013-06-10. Diakses tanggal 2021-11-29. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search