Perdana menteri

Perdana Menteri, Premier adalah ketua menteri[1] atau seseorang yang mengepalai sebuah kabinet pada sebuah negara dengan sistem parlementer. Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walaupun di beberapa negara, perdana menteri dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.

Jabatan yang setara dengan Perdana Menteri yakni Presiden Dewan Menteri, Presiden Pemerintahan, Menteri Pertama, Ketua Menteri, Kanselir, Premier, Taoiseach, Menteri Negara, Sekretaris Negara atau Ulu. Beberapa sebutan kuno seperti Wazir Agung dan Mahapatih juga disetarakan seperti Perdana Menteri.

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search