Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan

Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris: General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT) adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan perjanjian ini adalah "pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan." Perjanjian ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan hasil dari kegagalan negosiasi antarbangsa untuk menciptakan Organisasi Perdagangan Internasional (International Trade Organization atau ITO). GATT ditandatangani oleh 23 negara di Jenewa, Swiss, pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. GATT berlaku hingga penandatanganan Perjanjian Putaran Uruguay oleh 123 negara di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 14 April 1994, yang menetapkan berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) pada tanggal 1 Januari 1995.

Naskah asli GATT (GATT 1947) masih berlaku dalam kerangka kerja WTO, berdasarkan perubahan GATT 1994.[1]

  1. ^ World Trade Organization: WTO legal texts; General Agreement on Tariffs and Trade 1994

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search