Perkebunan Inti Rakyat

Perkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkelanjutan.[1] Perkebunan inti rakyat merupakan salah satu bentuk dari pertanian kontrak (bahasa Inggris: contract farming).[2] Perkebunan inti sering dikombinasikan dengan program transmigrasi, seperti di Indonesia dan Papua Nugini, untuk tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, dan lainnya .[2] Pembangunan sarana pengolahan serta fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah ibadah, klinik, dan lainnya termasuk dalam proyek perkebunan inti rakyat.[3]

Salah satu tujuan pola perkebunan inti rakyat yaitu memobilisasi keunggulan atau keahlian teknis dan manajerial yang dimiliki perkebunan besar untuk membantu mengembangkan perkebunan plasma bagi pemukim yang tidak memiliki tanah dan berada di lahan yang cocok untuk komoditas perkebunan.[4]

  1. ^ Badrun,M. (2010). "Konsepsi pola PIR". Tonggak Perubahan: Melalui PIR kelapa sawit membangun negeri. Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. hlm. 50-53. ISBN 978-979-1109-19-2. 
  2. ^ a b (Inggris) Charles Eaton and Andrew W. Shepherd. Contract Farming: Partnerships for growth. Rome: FAO. ISBN 92-5-104593-3. 
  3. ^ Mangoensoekarjo, S. dan Semangun, H. (2008). Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. ISBN 979-420-523-0. 
  4. ^ "PIR - Perkebunan Inti Rakyat". Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-07. Diakses tanggal 2 April 2014. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search