Pernikahan dalam Islam

Prosesi Ijab Kabul Pernikahan

Pernikahan atau nikah (bahasa Arab: نكاح, translit. nikaah) artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam yang Merdeka untuk menentukan waktu nikah, memilih calon pasangan hidup, penjajahan pola pikir materialis, memilih bahagia, berserah diri kepada Allah.[1][2][3] Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.[4]

  1. ^ https://www.republika.co.id/berita/rocr3u366/inilah-jenis-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam
  2. ^ H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54
  3. ^ https://www.kompasiana.com/pakcah/5995136704e3310b09089092/merdeka-untuk-menikah
  4. ^ Fakhruddin, Fakhruddin; Ilyas, M. Azizullah; Ansori, M. (2018). "MODUL Model Strategi Dakwah Kultuba Menanggulangi Pernikahan Dini Dan PM". repository.iaincurup.ac.id. Diakses tanggal 2023-06-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search