Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah perubahan (amendemen) keempat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 1–11 Agustus 2002.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search