Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan (amendemen) pertama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan pertama disahkan dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-12 pada tanggal 19 Oktober 1999, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal 1421 Oktober 1999.

Dalam perubahan pertama ini, MPR mengubah beberapa pasal, yaitu Pasal 5 Ayat (1) yang. Berbunyi (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, Dan di ubah menjadi (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat., Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search