Piagam ASEAN

Piagam ASEAN adalah perjanjian dasar dalam organisasi ASEAN. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.

Piagam ASEAN
Negara anggota ditampilkan dalam warna hijau
Ditandatangani20 November 2007 (2007-11-20)
LokasiSingapura
EfektifDesember 2008
SyaratRatifikasi oleh semua negara
Penanda tangan10
Pihak10 (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam)
PenyimpanSekretaris Jenderal ASEAN
BahasaInggris

Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search