Program Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.[1]

  1. ^ "Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai". JPNN.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-24. Diakses tanggal 2014-09-17. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search