Qanun Aceh

Qanun adalah nama untuk Peraturan Daerah di Provinsi Aceh yang diterbitkan sejak 2002; sebelum 2002, yang berlaku adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kota seperti di kabupaten dan kota Indonesia yang lain.

Qanun terdiri atas:

  • Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
  • Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).

Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search