Salat jenazah

Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap Muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang[1] dan orang meninggal setelah bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]

  1. ^ Rasulullah ﷺ pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah ﷺ jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum Muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).
  2. ^ Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi ﷺ seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).
  3. ^ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi ﷺ, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search