Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yaitu dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga dengan tujuan untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam masyarakat yang secara tidak langsung bisa mengendalikan laju inflasi dan juga nilai tukar rupiah.[1]

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.[1]

Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga SBI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

Jika terjadi kenaikan inflasi di pasar, maka Bank Indonesia akan menyedot likuiditas dengan menawarkan bunga yang menarik. Bunga SBI akan ditetapkan pada tiap penjualan berdasarkan mekanisme pasar melalui sistem lelang yang biasanya diadakan setiap pekan.

  1. ^ a b Siregar, Sopia; Yani, Irma (2010-03-09). K., Johana, ed. "SBI, Sang Instrumen Favorit Perbankan (1)". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-10-15. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search