Bagian dari seri tentang |
Hukum Kanonik Gereja Katolik |
---|
Portal Katolik |
Sui iuris adalah frasa bahasa Latin yang secara harfiah berarti "swadarma",[1] "swatantra",[2] atau "swadaya".[3] Frasa ini digunakan dalam hukum sipil maupun hukum kanon oleh Gereja Katolik.
Istilah "Gereja sui iuris" digunakan oleh Gereja Katolik dalam Kitab Kanon Gereja Timur (bahasa Latin: Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium, disingkat CCEO) sebagai sebutan bagi gereja swatantra dalam lingkup persekutuan Gereja Katolik:
Suatu Gereja sui iuris adalah "suatu paguyuban umat Kristen, yang dipersatukan oleh suatu hierarki menurut norma hukum, dan yang secara terbuka atau tertutup diakui sui iuris oleh kewenangan tertinggi Gereja" (CCEO.27). Sui iuris merupakan istilah baru dalam CCEO, dan digunakan sebagai sebutan bagi status swatantra relatif yang dimiliki Gereja-Gereja Katolik Timur. Istilah hukum kanon yang sarat dengan berbagai nuansa yuridis ini mengisyaratkan misi yang dikaruniakan Allah bagi Gereja Katolik Timur untuk melestarikan warisan kodrat swatantra mereka. Status swatantra ini bersifat relatif dalam arti tunduk kepada kewenangan tertinggi Sri Paus.
sui juris [ˈsuːaɪ ˈdʒʊərɪs] adj (Law) (usually postpositive) Law of full age and not under disability; legally competent to manage one's own affairs; independent [from Latin, literally: of one's own right]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search