Sumber hukum Islam

Sejumlah sumber hukum Islam telah digunakan dalam fikih Islam untuk mengelaborasi sistem hukum Islam.[1] Dalam Sunni, kitab suci Al-Qur'an, yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak berubah, serta Sunnah, yang merupakan perkataan dan perbuatan dari nabi Islam Muhammad dalam literatur hadis, merupakan sumber hukum utama. Dalam Syi'ah, sunnah juga diperluas dengan menambahkan tradisi yang pernah dilakukan imam.[1]

Tidak semua materi yang ada dalam dalam kitab Islam mampu menjawab secara langsung seluruh pertanyaan atas perkara-perkara baru yang muncul di tengah umat. Oleh karena itu, para fakih mengembangkan metode tambahan untuk mendapatkan keputusan hukum.[1] Menurut mazhab-mazhab fikih Sunni, sumber sekunder hukum Islam adalah ijmak; qiyas; mencari kemaslahatan umum; istihsan; fatwa; keputusan yang diambil oleh generasi pertama umat Islam; dan urf (adat).[2] Mazhab Hanafi lebih sering mengandalkan analogi dan penalaran independen, sementara Maliki dan Hambali menggunakan nash hadis. Mazhab Syafi'i menyeimbangkan hadis dan analogi.[1][3] Di kalangan Syi'ah, fikih mazhab Ja'fari Ushuli menggunakan empat sumber, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan akal. Mereka menggunakan ijmak dalam kondisi khusus dan mengandalkan akal untuk menemukan prinsip-prinsip umum berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan menggunakan ushul fikih sebagai metodologi untuk menafsirkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam keadaan yang berbeda. Mazhab Ja'fari Akhbari lebih mengandalkan sumber kitab suci dan menolak ijtihad.[1][4] Menurut Momen, meskipun ushul fikih Syiah dan empat mazhab Sunni memiliki perbedaan yang cukup besar, ada sedikit perbedaan furu' pada ritual dan kehidupan sosial.[5]

  1. ^ a b c d e Mutahhari, Morteza. "Jurisprudence and its Principles". Tahrike Tarsile Qur'an. Diakses tanggal 2008-07-26. 
  2. ^ "Shari'ah and Fiqh". USC-MSA Compendium of Muslim Texts. University of Southern California. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 September 2008. Diakses tanggal 2008-07-26. 
  3. ^ Motahhari, Morteza. "The Role of Ijtihad in Legislation". Al-Tawhid. Diakses tanggal 2008-07-26. 
  4. ^ Momen (1985), pp. 185–187 and 223–234
  5. ^ Momen (1985), p. 188

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search