Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[1] Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan[2] sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan psikologi klinis kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Psikolog Klinis harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) untuk membuat STRPK baru maupun untuk memperpanjang STRPK lama.[3][4] Saat ini STRPK diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan dapat diajukan secara daring melalui situs registrasi tenaga kesehatan KTKI.[5]
STR Tenaga Kesehatan tidak berlaku apabila:[6]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search