Teori perdamaian demokratik

Presiden Prancis Charles de Gaulle bersalaman dengan kanselir Jerman Barat Konrad Adenauer di Bonn tahun 1958, mengakhiri permusuhan Prancis-Jerman.

Teori perdamaian demokratik adalah salah satu dari teori Hubungan Internasional yang menyatakan bahwa negara dengan sistem demokrasi tidak akan berperang melawan negara demokrasi lainnya.

Menurut pendukung teori perdamaian demokratik, terdapat beberapa faktor yang dianggap mendorong perdamaian di antara negara-negara demokrasi:

  • Pemimpin demokratik dianggap bertanggung jawab atas mulainya perang oleh rakyat selaku pemegang kedaulatan;
  • Pemimpin demokratik yang bertanggung jawab kepada publik cenderung memanfaatkan institusi diplomatik untuk menyelesaikan permasalahan dengan negara lain;
  • Negara demokrasi cenderung tidak memandang negara demokrasi lain sebagai negara yang bermusuhan;
  • Negara-negara demokratis biasanya lebih kaya dari negara lain, sehingga enggan berperang demi menjaga infrastruktur dan sumber daya.

Asas-asas dasar teori ini pertama kali diajukan oleh Immanuel Kant pada tahun 1700-an. Dalam esainya Perpetual Peace yang ditulis pada tahun 1795, Kant berargumen bahwa sebagian besar rakyat tidak akan pernah memilih untuk berperang, kecuali untuk mempertahankan diri, karena mereka yang akan menanggung beban perang tersebut. Maka dari itu, apabila semua negara menjadi demokratis, rakyat selaku pemegang kedaulatan tidak akan memilih untuk berperang, sehingga pada akhirnya perang akan berakhir.

Namun, teori ini juga menuai kritik karena dianggap menyalahartikan korelasi sebagai sebab-akibat. Selain itu, definisi akademis "demokrasi" dan "perang" dapat diubah agar seolah terdapat tren tertentu.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search