Terdakwa

Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP[1]. Tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.[2] Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam proses berjalannya peradilan di pengadilan. Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa merupakan status yang lebih tinggi dari tersangka. Setelah seseorang berstatus sebagai tersangka, apabila ditemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian berkas perkara penyelidikan yang telah lengkap menjadi bahan untuk memulai sidang di pengadilan.

Meskipun berstatus sebagai pihak yang dituntut, seseorang tetap memiliki hak-hak sebagai terdakwa. Hak-hak terdakwa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 50-68. Salah satu hak terdakwa adalah hak untuk segera diadili oleh pengadilan.[3]

  1. ^ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
  2. ^ Paslyadja, Adnan (1997). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia. hlm. 69. 
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search