Traktat Svalbard

Traktat mengenai Spitsbergen, atau disebut juga Traktat Svalbard, adalah perjanjian yang mengakui kedaulatan Norwegia atas kepulauan Spitsbergen (sekarang disebut Svalbard). Kedaulatan itu masih mengalami pembatasan, dan tidak semua hukum Norwegia berlaku. Traktat ini mendemiliterisasikan Svalbard. Semua penandatangan juga memperoleh hak yang sama untuk melakukan kegiatan komersial (terutama penambangan batu bara) di kepulauan ini.

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 9 Februari 1920 oleh Amerika Serikat, Denmark, Prancis, Italia, Jepang, Belanda,[1] Norwegia, Swedia, dan Britania Raya (termasuk dominion Irlandia, Kanada, Australia, India, Afrika Selatan, dan Selandia Baru). Beberapa negara menandatanganinya beberapa tahun setelah traktat berlaku. Uni Soviet menandatanganinya pada tahun 1924, sementara Jerman dan Cina pada tahun 1925. Saat ini terdapat lebih dari 40 penandatangan.

  1. ^ On Dutch interest and historical claims see Muller, Hendrik, ‘Nederland’s historische rechten op Spitsbergen’, Tijdschrift van het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap 2e serie, deel 34 (1919) no. 1, 94-104.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search