Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia

Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Islandia dan Denmark pada tanggal 1 Desember 1918. Perjanjian ini mengakui kedaulatan penuh Kerajaan Islandia yang tergabung dalam uni personal dengan Raja Denmark. Islandia menetapkan benderanya sendiri, menyatakan kenetralannya dan meminta Denmark untuk mewakili Islandia dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Undang-undang ini rencananya akan direvisi pada tahun 1940 dan dapat dicabut tiga tahun kemudian.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search