Undang-Undang Penyiaran

Undang-undang Penyiaran
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
KutipanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252
Tanggal penerapan2002
Penjelasan
Mengatur asas dan ketentuan penyiaran Indonesia
Status: Diberlakukan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (atau Undang-Undang Penyiaran) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.[1] Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, sistem siaran berjaringan (baik televisi maupun radio) serta perizinan dan kegiatan siaran.[1]

Undang-Undang Penyiaran disetujui oleh DPR RI dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 28 Desember 2002, namun tidak disahkan oleh Presiden RI saat itu Megawati Soekarnoputri hingga 27 Januari 2003 (atau 30 hari setelah disetujui) sehingga undang-undang tersebut otomatis sah menjadi undang-undang sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.[2][3]

  1. ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. ^ Amr/APr (6 Februari 2003). "Presiden Mulai Pilah-pilih untuk Tandatangani UU". Hukumonline. Diakses tanggal 21 Desember 2022. 
  3. ^ Dariyanto, Erwin (23 Februari 2018). "Saat Jadi Presiden, Megawati Tak Tandatangani 5 UU". detiknews. Diakses tanggal 21 Desember 2022. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search