Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-undang Telekomunikasi
(Undang-undang nomor 36 tahun 1999)
Undang-undang Telekomunikasi berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Dibuat8 September 1999
PenandatanganPresiden Bacharuddin Jusuf Habibie
dan Sekretaris Negara Muladi
TujuanMengatur Asas dan Ketentuan Telekomunikasi di Indonesia

Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.[1] Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.[1]

  1. ^ a b Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search