Undang-Undang mengenai Bendera Nasional dan Lagu Kebangsaan (Jepang)

[1]
国旗及び国歌に関する法律
Ratifikasi13 Agustus 1999
LokasiJepang
TujuanUntuk ratifikasi bendera nasional dan lagu kebangsaan Jepang

Undang-Undang mengenai Bendera Nasional dan Lagu Kebangsaan (国旗及び国歌に関する法律, Kokki Oyobi Kokka ni Kansuru Hōritsu) (disingkat sebagai 国旗国歌法)[2] adalah hukum yang meresmikan pendirian bendera nasional dan lagu kebangsaan Jepang. Sebelum ratifikasi pada tanggal 13 Agustus 1999 tersebut, Jepang tidak memiliki bendera nasional atau lagu kebangsaan yang resmi. Bendera nisshōki (日章旗), umumnya disebut sebagai hinomaru (日の丸),[3] telah mewakili Jepang secara tak resmi sejak 1870; "Kimigayo" (君が代) yang digunakan sebagai lagu kebangsaan de facto Jepang sejak 1880.

  1. ^ "Act on National Flag and Anthem", Japanese Law Translation, Ministry of Justice, 2009-04-01, diakses tanggal 2011-07-27 [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ 麻生内閣総理大臣記者会見 (dalam bahasa Jepang), Kantor Perdana Menteri Jepang, 2009-07-21, diakses tanggal 2010-01-14 
  3. ^ Basis / Jenderal Informasi mengenai Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang di San Francisco, 2008-01-01, diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-11, diakses tanggal 2009-11-19 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search