Ujaran kebencian di dunia maya

Secara umum, kejahatan komputer atau kejahatan di dunia siber (cyber crime) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer termasuk jaringan komputer dengan tanpa izin. Kejahatan di dunia siber sama dengan melawan hukum, tetapi tidak menyebabkan perubahan dan kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan.[1] Cybercrime adalah perbuatan penyalahgunaan teknologi digital atau tindakan kejahatan secara tidak langsung yang mempergunakan perantara alat elektronik, seperti handphone, tablet, komputer, dan teknologi internet secara digital lain dengan maksud untuk melawan hukum.[2]

Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk cybercrime dan penyebaran berita palsu melalui media sosial. Cybercrime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.[3]

Seiring perkembangan zaman, kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 penipuan online, 575 penyebaran konten provokatif, dan 126 konten pornografi. Di era digital, seperti saat ini, kejahatan mulai meluas hingga ke dunia maya, yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum. Hal ini muncul karena pemahaman kebebasan berpendapat masyarakat yang lemah sehingga mereka berpikir bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan ekspresi pada dirinya.[4]

  1. ^ Goodall, Kay (2013-06). "Conceptualising 'racism' in criminal law". Legal Studies. 33 (2): 215–238. doi:10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x. ISSN 0261-3875. 
  2. ^ Siahaan, Andysah Putera Utama (2018). "Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia". Jurnal Teknik dan Informatika. 5 (1): 6–9. 
  3. ^ Septanto, Septanto (2018). "Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat". Jurnal Kalbiscentia. 5 (2). 
  4. ^ Ningrum, Dian Junita; Suryadi, Suryadi; Chandra Wardhana, Dian Eka (2019-02-08). "KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL". Jurnal Ilmiah KORPUS. 2 (3): 241–252. doi:10.33369/jik.v2i3.6779. ISSN 2614-6614. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search