Ujaran kebencian

Kartu SIM di Polandia dengan slogan kampanye melawan ujaran kebencian "Kata-kata memiliki kekuatan, gunakan dengan bijak."

Ujaran kebencian (bahasa Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat,[1] orientasi seksual,[2] warga negara, agama, dan lain-lain.[3]

Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.[4] Situs web yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian disebut situs kebencian (hate site). Kebanyakan dari situs ini memakai forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.[5]

Para kritikus berpendapat bahwa istilah ujaran kebencian merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika ujaran kebencian dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.[6][7][8]

Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.[9]

  1. ^ http://www.legislation.gov.uk/ukpga/2003/44/section/146.
  2. ^ An Activist's Guide to the Yogyakarta Principles; by Yogyakarta Principles in Action.
  3. ^ Definitions for "hate speech", Dictionary.com, Diakses tanggal 16 Maret 2012.
  4. ^ Manthovani, Reda (31 Mei 2019). "meluruskan istilah kritik fitnah dan ujaran kebencian". Hukum Online. Diakses tanggal 16 November 2021. 
  5. ^ Gibney, Fintan (2000-12-11). "Website of hate". Irish Times. Diakses tanggal 16 November 2021. 
  6. ^ UK-USA: The British Character of America.
  7. ^ The PCspeak of Diversity.
  8. ^ George Owell Meets the OIC Diarsipkan 23 Desember 2011 di Wayback Machine..
  9. ^ ratiyu. 2011 Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/pencemaran-nama-baik-menurut-peraturan.html. Diakses tanggal 24 Maret 2011

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search