Residivis

Ralph Brooks (James Morrison) di ranjang di selnya bersama teman satu selnya Tug Riley (Anders Randolph)

Residivis atau recidive merupakan istilah dalam hukum pidana.[1] Istilah ini dipakai terhadap jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan namun hanya dapat dicegah.[2] Pengertian residivis merujuk kepada kambuhnya perilaku kriminal seseorang. Artinya, perilaku kriminal itu diulang untuk kedua kalinya, atau bahkan dilakukan secara berulang. Hal itu meliputi berbagai akibat, seperti penghukuman kembali, penangkapan kembali, pemenjaraan kembali, dan lainnya.[3]

Adapun orang yang melakukan kriminal secara berulang itu juga disebut dengan kata yang sama, yaitu residivis (contoh: residivis kasus pencurian, yang berarti ia telah melakukan pencurian secara berulang).[4] Sebelum disebut sebagai residivis, ia terlebih dahulu telah dinyatakan sebagai narapidana atau telah selesai menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.[5] Sementara perbuatannya itu disebut residivisme.[6]

Residivis ini dijumpai karena seseorang tak pernah jera dengan hukuman yang diberikan kepadanya terhadap perbuatan (kejahatan) yang telah diperbuatnya. Bagi ia yang melakukan perbuatan pidana lagi setelah menjalani hukuman pidana, makan hukuman selanjutnya yang ia jalani terhadap perbuatan tersebut akan lebih berat.[7]

  1. ^ Mardatila, Ani (17 Desember 2020). mardatila, Ani, ed. "Residivis adalah Orang yang Pernah Dihukum, Begini Penjelasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  2. ^ La Patuju; Sakticakra Salimin Afamery (Desember 2016). "RESIDIVIS DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM". Hukum Volkgeist. 1 (1): 103. 
  3. ^ Maslihah, Imaduddin Hamzah, Ali Muhammad, Maki Zaenudin Subarkah,Tamyis Ade Rama,Muhammad Arief Agus, Aji Darma Agus Awibowo, Yusuf Nur Arifin Trisnoputro, Sri (10 Desember 2020). Psikologi Penjara : Penerapan Psikologi dalam Proses Pemasyarakatan. Jombang: Ainun media. hlm. 20–21. ISBN 978-623-6811-16-0. 
  4. ^ Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (21 Juni 2021). Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7: Sistem Ekonomi Islam; Pasar Keuangan; Hukum Hadd Zina; Qadzf; Pencurian. Depok: Gema Insani. hlm. 152. ISBN 978-602-250-890-8. 
  5. ^ Muhammad Mustofa (1 Januari 2015). Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Prenada Media. hlm. 143. ISBN 978-602-9413-74-8. 
  6. ^ "Arti kata residivisme - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  7. ^ Ni Made Wahyuni Paramitha; I Ketut Sukadana; Ni Made Sukaryati Karma (2021). "Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 50/Pid.B/2018/PN.Tab)". Jurnal Analogi Hukum. 3 (1): 85.  line feed character di |title= pada posisi 51 (bantuan)

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search