Punishment for War Crimes atau Hukuman untuk Kejahatan Perang adalah tajuk deklarasi yang dikeluarkan oleh perwakilan delapan aliansi pemerintah dalam pengasingan dan Prancis Merdeka dalam Konferensi Antar-Aliansi yang ketiga di Istana St James di London, Britania Raya, pada 13 Januari 1942. Hal ini digambarkan sebagai "tonggak pertama" dalam rangka pembentukan kerangka hukum internasional untuk penuntutan kejahatan perang di wilayah pendudukan Jerman di Eropa selama berlangsungnya Perang Dunia II.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search