Agama di Indonesia terdiri atas berbagai macam agama. Dalam sensus resmi yang dilirik oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273,32 juta jiwa dengan 86,93% beragama Islam, 10,55% Kristen (7,47% Kristen Protestan, 3,08% Kristen Katolik), 1,71% Hindu, 0,74% Buddha, 0,05% Konghucu, dan 0,03% agama lainnya.
Ideologi Indonesia adalah Pancasila, pada sila pertama berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Indonesia secara resmi adalah republik presidensial dan negara kesatuan tanpa agama negara yang mapan.[2] Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".[3] Dalam Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.[4] Belakangan, Agama asli Nusantara juga telah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 7 November 2017.[5][6][7] Dalam sejarahnya, konflik antaragama juga telah terjadi di Indonesia. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.[8]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama RELIGION
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search