Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.[1] Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[2]

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan dan Organisasi Lembaga Pendirian lainnya.
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
  1. ^ "Apa Itu Akta Notaris | Jasa Pembuatan PT CV" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-06. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  2. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-08-01. Diakses tanggal 2007-12-16. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search