Akuntan publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).[1] Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).[2]

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

  1. ^ "Pusat Pembinaan Profesi Keuangan". Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ Utami, Fajria Anindya (2020-05-28). "Apa Itu Akuntan Publik?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-08. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search