Alat bayar sah adalah sebuah alat pembayaran yang diakui oleh hukum sebagai alat pemenuhan pembayaran yang sah.[1] Mata uang kertas dan uang logam adalah bentuk umum dari alat pembayaran yang sah di beberapa negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.[2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search