Arsip Nasional Republik Indonesia

Arsip Nasional
Republik Indonesia
ANRI
Gambaran umum
Didirikan28 Januari 1892 (Didirikan untuk pertama kalinya)

18 Mei 1971 (UU No 7 tahun 1971 keluar dan ANRI memiliki landasan hukum)

23 Oktober 2009 (UU No 43 Tahun 2009 disahkan dan memperbaharui UU no 7 tahun 1971)
Dasar hukum
Di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kepala ANRI
Imam Gunarto (Plt.)
Sekretaris Utama
Rini Agustiani
Deputi
Deputi Bidang Pembinaan KearsipanDesi Pratiwi
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem KearsipanAndi Kasman
Deputi Bidang Konservasi ArsipKandar
Inspektur
Syaifuddin
Kantor pusat
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560
Situs web
www.anri.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat ANRI) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, karena arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital, yakni sebagai memori kolektif bangsa. Selain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Melalui arsip, dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search