BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Sebelumnya
Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan
Perum Husada Bhakti
PT Askes (Persero)
Lembaga negara
IndustriAsuransi kesehatan
Didirikan1 Januari 2014 (sebagai BPJS Kesehatan)
Kantor
pusat
Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih,
Tokoh
kunci
Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama)
Abdul Kadir
(Ketua Dewan Pengawas)
PendapatanRp151,4 triliun (2023)
Rp497,15 miliar (2021)
Total asetRp57,76 triliun (2023)
Situs webwww.bpjs-kesehatan.go.id
Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan
Gedung kantor pusat PT Askes Indonesia.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.[1]

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

Logo Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

  1. ^ "SBY resmi luncurkan program BPJS Kesehatan di Istana Bogor". merdeka.com. 31 Desember 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-03-11. Diakses tanggal 11 Maret 2024. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search