Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional
BNN
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Di bawah koordinasi
Presiden Republik Indonesia
Kepala
Komjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Sekretaris Utama
Irjen. Pol. Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K.
Deputi
Bidang PencegahanRichard M. Nainggolan
Bidang Pemberdayaan MasyarakatHeri Maryadi
Bidang PemberantasanIrjen. Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K.
Bidang RehabilitasiRiza Sarasvita
Bidang Hukum dan KerjasamaAgus Irianto
Inspektur Utama
Irjen. Pol. Drs. Wahyono, M.H., C.Fr.A.
Kantor pusat
Jl MT Haryono 11, Cawang, Jakarta
Situs web
http://www.bnn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.[1] BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

  1. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search