Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan
(BP4)
Tanggal pendirian3 Januari 1961
TipePerkumpulan (Sesuai Akta Notaris dan SK Kemenkumham)
TujuanMempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual[1]
Kantor pusatMasjid Istiqlal R. 66 Jl. Taman Wijaya Kusumah Pasar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Situs webSitus Resmi BP4 Pusat

Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (sekarang) disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Saat ini BP4 Pusat dipimpin oleh Ketua Umum BP4 Pusat periode 2019 - 2024 Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. dan Sekretaris Umum, Dr. H. Anwar Saadi, MA., serta dikukuhkan oleh Menteri Agama Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 M/ 24 Jumadil Akhirah 1441 H di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat,[2] sesuai hasil Musyawarah Nasional BP4 XVI pada 3 November 2019 di Jakarta[3]

Sejak tahun 1987 BP4 Pusat berkantor di Masjid Negara Istiqlal Ruang 66 menyiratkan pesan bahwa BP4 mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan salah satu pesan dari 6 hak antara sesama muslim, yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat. BP4 Pusat khususnya hingga saat ini tiap hari kerja masih tetap konsisten memberikan pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.[4]

  1. ^ "Anggaran Dasar Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-22. Diakses tanggal 2016-03-10. 
  2. ^ https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/menag-kukuhkan-pengurus-bp4-pusat-masa-bakti-2019-2024 diakses 19 Februari 2020
  3. ^ https://diy.kemenag.go.id/3191-prof-dr-h-nasaruddin-umar-terpilih-menjadi-ketua-umum-bp4-2019-2024.html Diarsipkan 2019-11-05 di Wayback Machine., dan Sekumnya Drs. H. Anwar Saadi, diakses 07 Nov 2019
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2016-03-10. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search