Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan |
Bidang tugas | Menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Susunan organisasi | |
Kepala | Anindito Aditomo |
Kantor pusat | |
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
https://bskap.kemdikbud.go.id/ |
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan, serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search