Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Bidang tugasMenyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
KepalaAnindito Aditomo
Kantor pusat
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
https://bskap.kemdikbud.go.id/

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan, serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Juli 2024. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search