Bandar udara

Bandar Udara Internasional San Francisco, Amerika Serikat, pada malam hari

Bandar udara, populer disingkat sebagai bandara (bahasa Inggris: airport), merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad, sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.

Menurut Annex 14 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, bandar udara merupakan area tertentu yang terletak di daratan atau di perairan yang dapa digunakan untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat. Area ini dapat digunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian saja. Fasilitasnya meliputi bangunan, instalasi dan peralatan penerbangan.[1]

Sedangkan definisi bandar udara menurut Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".[2]

Secara yuridis, bandar udara didefinisikan sebagai kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.[3]

  1. ^ Admadjati, Arista (2014). Manajemen Operasional Bandar Udara. Sleman: Deepublish. hlm. 13. ISBN 978-602-280-769-8. 
  2. ^ Permatasari, Rr Chandrarezky (2017). "Penerapan Konsep Airport Mall pada Bandara: Studi Kasus Bandara Kuala Namu Medan Sumatera Utara". Narada (dalam bahasa Inggris). 4 (3): 345–359. ISSN 2477-5134. 
  3. ^ http://hubud.dephub.go.id/?id/uu/download/5

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search