Bintang Republik Indonesia Adipurna

Bintang Republik Indonesia Adipurna
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Ketua PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertamaSoekarno
Penganugerahan terakhirCarl XVI Gustaf
Prioritas
Tingkat lebih tinggiTidak ada (tertinggi)
Tingkat lebih rendahBintang Republik Indonesia Adipradana
Pita tanda kehormatan

Bintang Republik Indonesia Adipurna adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas I. Kelas ini merupakan kelas tanda kehormatan yang tertinggi dan diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Seorang Presiden Indonesia secara otomatis akan menerima tanda kehormatan ini.[2]

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search