Bupati

Raden Adipati Arya Kromodyo Adinegoro IV (Raden Mashudan) Bupati Mojokerto Ridder tahun 1896-1916 M.

Bupati adalah sebutan untuk kepala daerah kabupaten di Indonesia. Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politik (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil[1].

Istilah ini sebenarnya merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda. Sebelum tahun 1945, gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Pulau Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris.[2] Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent di seluruh wilayah Indonesia.[3][4]

  1. ^ https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten/tata-kota-pandeglang-warisan-kolonial-rasa-lokal/
  2. ^ Sebetulnya dalam bahasa Inggris, regent, dari bahasa Prancis régent, menunjuk seorang yang memimpin kerajaan selama raja yang bertahta masih di bawah umur.
  3. ^ https://m.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/ternyata-ini-alasan-mengapa-pemimpin-kabupaten-adalah-seorang-bupati-bukan-pakpati?page=all
  4. ^ https://www.jogjakota.go.id/pages/sejarah-kota

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search